BCA Luncurkan Fitur Multi Settlement, Pencairan Dana QRIS Bisa 4 Kali Sehari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkenalkan fitur baru, Multi Settlement, untuk mempermudah pelaku usaha mikro (UMi) perorangan dalam mencairkan dana transaksi QRIS melalui aplikasi Merchant BCA. 

Fitur ini memungkinkan pencairan dana dari transaksi QRIS statis dan dinamis lebih cepat dan lebih sering.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BCA, seperti dikutip, Selasa (22/10), pelaku usaha mikro dapat mencairkan dana hingga empat kali sehari. 


Baca Juga: BCA Sukses Gelar Kompetisi Daring, Diramaikan 1.000 Lebih Unggahan Media Sosial

Hal ini membuat mereka dapat menerima hasil transaksi pada hari yang sama, sehingga membantu memenuhi kebutuhan bisnis secara lebih efisien.

Fitur ini juga memudahkan para merchant untuk menentukan waktu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Dana akan masuk ke rekening merchant dalam waktu 1-2 jam setelah settlement dilakukan.

Berikut jadwal pencairan dana berdasarkan jenis transaksi QRIS:

QRIS Dinamis:   - Pukul 08.10 WIB untuk transaksi pukul 04.00-07.59 WIB.   - Pukul 14.10 WIB untuk transaksi pukul 08.00-13.59 WIB.   - Pukul 19.10 WIB untuk transaksi pukul 14.00-18.59 WIB.   - Pukul 04.10 WIB (H+1) untuk transaksi pukul 19.00-03.59 WIB.

Baca Juga: Jelang Rilis Kinerja Kuartal III 2024, Begini Rekomendasi Saham Bank KBMI 4

QRIS Statis:   - Pukul 08.10 WIB untuk settle sebelum pukul 08.00 WIB.   - Pukul 14.10 WIB untuk settle sebelum pukul 14.00 WIB.   - Pukul 19.10 WIB untuk settle sebelum pukul 19.00 WIB.   - Pukul 04.10 WIB untuk settle sebelum pukul 04.00 WIB.

Dengan fitur Multi Settlement ini, BCA berupaya memberikan kemudahan lebih bagi para pelaku usaha mikro untuk mengelola keuangan bisnis mereka secara cepat dan tepat waktu.

Selanjutnya: Gunung Raja Paksi (GGRP) Tingkatkan Utilisasi Kapasitas pada Sisa Tahun 2024

Menarik Dibaca: Inilah Lirik Lagu Diet Pepsi Addison Rae dan Terjemahannya, Lengkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli