KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) seperti mendapatkan durian runtuh dari aturan gerbang pembayaran nasional (GPN). Hal tersebut terkait aturan Bank Indonesia (BI) soal merchant discount rate (MDR). Selama ini, bank milik Grup Djarum itu tidak pernah menarik fee atau komisi dari transaksi MDR. Namun pasca GPN disahkan, BCA akan menarik fee dari merchant, yang berarti sumber pendapatan fee based baru bagi BCA. Sesuai aturan main yang digariskan BI, MDR atas transaksi yang menggunakan kartu dan jalur pembayaran sendiri atau on us, dipatok maksimal 0,15%. Sementara transaksi menggunakan kartu dan jalur pembayaran bank yang berbeda atau off us, maksimal sebesar 1%
BCA menjala untung dari aturan baru MDR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) seperti mendapatkan durian runtuh dari aturan gerbang pembayaran nasional (GPN). Hal tersebut terkait aturan Bank Indonesia (BI) soal merchant discount rate (MDR). Selama ini, bank milik Grup Djarum itu tidak pernah menarik fee atau komisi dari transaksi MDR. Namun pasca GPN disahkan, BCA akan menarik fee dari merchant, yang berarti sumber pendapatan fee based baru bagi BCA. Sesuai aturan main yang digariskan BI, MDR atas transaksi yang menggunakan kartu dan jalur pembayaran sendiri atau on us, dipatok maksimal 0,15%. Sementara transaksi menggunakan kartu dan jalur pembayaran bank yang berbeda atau off us, maksimal sebesar 1%