KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memangkas batas maksimum tarik tunai di ATM via kartu kredit dari 40% menjadi 20% limit kartu. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 lalu. “Mulai 1 Mei 2020, batas penarikan tunai/cash advance menjadi 20% dari limit kartu kredit BCA anda,” tulis pengumuman perseroan kepada nasabah. Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?
BCA pangkas batas tarik tunai kartu kredit jadi 20% dari limit kartu, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memangkas batas maksimum tarik tunai di ATM via kartu kredit dari 40% menjadi 20% limit kartu. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 lalu. “Mulai 1 Mei 2020, batas penarikan tunai/cash advance menjadi 20% dari limit kartu kredit BCA anda,” tulis pengumuman perseroan kepada nasabah. Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?