BCA pangkas batas tarik tunai kartu kredit jadi 20% dari limit kartu, apa alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memangkas batas maksimum tarik tunai di ATM via kartu kredit dari 40% menjadi 20% limit kartu. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 lalu.

“Mulai 1 Mei 2020, batas penarikan tunai/cash advance menjadi 20% dari limit kartu kredit BCA anda,” tulis pengumuman perseroan kepada nasabah.

Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?


Direktur BCA Santoso Liem menyataan hal ini dilakukan perseroan salah satunya guna mendukung transaksi non tunai, terutama saat masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Sejalan masa pandemi, kami mengarahkan agar nasabah menggunakan transaksi non tunai dan mengurangi penggunaan uang tunai. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menggalakan cashless society,’ katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Hingga akhir tahun lalu, bank swasta terbesar di tanah air ini masih menjadi salah satu penguasa pangsa pasar kartu kredit.

Baca Juga: Mau aktivasi dan registrasi BCA Mobile? Begini caranya

Tahun lalu nilai transaksi menggunakan kartu kredit BCA mencapai Rp 78,50 triliun atau setara 23,59% dari nilai total transaksi kartu kredit nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi