JAKARTA. Tambahan beban biaya dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri keuangan memang menjadi perhatian sendiri bagi industri perbankan, yang juga telah dikenakan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Namun, dengan rancangan premi diferensial terbaru, LPS menerapkan tarif premi untuk perbankan sebesar 0,1% dari raihan dana pihak ketiga (DPK) untuk bank di kelompok 1.Sedangkan bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.Dengan begitu, bank yang memiliki tata kelola dan tingkat kesehatan lebih baik dikenakan premi lebih kecil dibandingkan bank yang tingkat kesehatan dan tata kelolanya butuk."Bagi bank-bank yang menurut saya dari segi risiko lebih kecil, tentunya bisa membayar premi LPS jadi lebih murah. Buat bank seperti BCA, kami yakin akan lebih positif," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Gedung Menara BCA, Jakarta, Senin (17/3).Jahja menuturkan, di Indonesia pada umumnya, tingkat kesehatan bank tertinggi, rata-rata adalah kelompok 2. Belum ada bank dengan tingkat kesehatan mencapai kelompok 1 di Indonesia.Jahja bilang, BCA sendiri merupakan bank dengan tingkat kesehatan kelompok 2. Aturan baru dari LPS ini, menambah optimisme perbankan untuk lebih menggenjot tingkat tata kelola perusahaan yang baik."Aturan ini harusnya akan lebih bagus (bagi perbankan). Saya optimis dengan pemberlakuan sistem premi ini," ucapnya.LPS memastikan rencana penerapan premi diferensial akan berjalan sesuai rencana. Meski begitu, kebijakan yang akan diwujudkan tahun 2015 itu masih menunggu keputusan pemerintah dan akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.Bentuk premi diferensial ini nantinya adalah peraturan pemerintah. Penerapan sistem premi diferensial ditargetkan mulai berlaku awal 2015.Tapi, LPS akan memberikan waktu transisi. Selama periode itu, bank masih membayar tarif premi tetap, namun harus membikin penilaian tingkat kesehatan dan melaporkan ke LPS.Saat ini, LPS belum mengagendakan rencana diskusi dengan pemerintah maupun konsultasi dengan DPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BCA sambut baik penerapan premi diferensial LPS
JAKARTA. Tambahan beban biaya dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri keuangan memang menjadi perhatian sendiri bagi industri perbankan, yang juga telah dikenakan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Namun, dengan rancangan premi diferensial terbaru, LPS menerapkan tarif premi untuk perbankan sebesar 0,1% dari raihan dana pihak ketiga (DPK) untuk bank di kelompok 1.Sedangkan bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.Dengan begitu, bank yang memiliki tata kelola dan tingkat kesehatan lebih baik dikenakan premi lebih kecil dibandingkan bank yang tingkat kesehatan dan tata kelolanya butuk."Bagi bank-bank yang menurut saya dari segi risiko lebih kecil, tentunya bisa membayar premi LPS jadi lebih murah. Buat bank seperti BCA, kami yakin akan lebih positif," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Gedung Menara BCA, Jakarta, Senin (17/3).Jahja menuturkan, di Indonesia pada umumnya, tingkat kesehatan bank tertinggi, rata-rata adalah kelompok 2. Belum ada bank dengan tingkat kesehatan mencapai kelompok 1 di Indonesia.Jahja bilang, BCA sendiri merupakan bank dengan tingkat kesehatan kelompok 2. Aturan baru dari LPS ini, menambah optimisme perbankan untuk lebih menggenjot tingkat tata kelola perusahaan yang baik."Aturan ini harusnya akan lebih bagus (bagi perbankan). Saya optimis dengan pemberlakuan sistem premi ini," ucapnya.LPS memastikan rencana penerapan premi diferensial akan berjalan sesuai rencana. Meski begitu, kebijakan yang akan diwujudkan tahun 2015 itu masih menunggu keputusan pemerintah dan akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.Bentuk premi diferensial ini nantinya adalah peraturan pemerintah. Penerapan sistem premi diferensial ditargetkan mulai berlaku awal 2015.Tapi, LPS akan memberikan waktu transisi. Selama periode itu, bank masih membayar tarif premi tetap, namun harus membikin penilaian tingkat kesehatan dan melaporkan ke LPS.Saat ini, LPS belum mengagendakan rencana diskusi dengan pemerintah maupun konsultasi dengan DPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News