KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip tinggal dua bulan lagi. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, baru mencatatkan migrasi ATM ke cip sebanyak 21,6 juta atau 87% dari total ATM yang dipersyaratkan wajib cip. BCA hanya memberikan waktu kepada nasabah untuk menggunakan ATM magnetik sekitar sebulan lagi. Namun, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum cip akan diblokir.
BCA segera blokir kartu ATM dan debit magnetik, ini tiga cara menghindarinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip tinggal dua bulan lagi. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, baru mencatatkan migrasi ATM ke cip sebanyak 21,6 juta atau 87% dari total ATM yang dipersyaratkan wajib cip. BCA hanya memberikan waktu kepada nasabah untuk menggunakan ATM magnetik sekitar sebulan lagi. Namun, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum cip akan diblokir.