KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai menerapkan penyesuaian ketentuan batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) pada 2 Juni 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Dalam pengumuman kepada nasabah, BCA menyampaikan bahwa batas pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai diturunkan dari sebelumnya maksimal setara US$ 50.000 per pelaku per bulan menjadi maksimal setara US$ 25.000 per pelaku per bulan.
BCA Sesuaikan Batas Pembelian Valas Tunai per 2 Juni 2026, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai menerapkan penyesuaian ketentuan batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) pada 2 Juni 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Dalam pengumuman kepada nasabah, BCA menyampaikan bahwa batas pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai diturunkan dari sebelumnya maksimal setara US$ 50.000 per pelaku per bulan menjadi maksimal setara US$ 25.000 per pelaku per bulan.
TAG: