BCA: SP BCA Bersatu tak berhak jadi tim perunding



JAKARTA. Sengketa antara karyawan dengan pihak manajemen PT Bank Central Asia Tbk kembali berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Pada persidangan kali ini, giliran Bank BCA menyampaikan jawabannya. Melalui kuasa hukumnya Ardin Sitorus, Managemen BCA menuding Serikat Pekerja (SP) BCA Bersatu, tak memiliki hak sebagai tim perunding dalam pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014. Pasalnya, SP BCA Bersatu tidak memenuhi persyaratan jumlah anggota yang ditentukan, yakni minimal anggotanya 10% dari seluruh pekerja BCA. "Yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga SP atau gabungan SP yang anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja yang ada dalam perusahaan," ujar Ardin dalam jawabanya di PHI, Senin (7/4). Namun, berdasarkan hasil berifikasi SP Bank BCA tahun 2014, SP BCA Bersatu hanya memiliki anggota sebanyak 456 atau 2,25% dari total pekerja BCA sebanyak 20.218 karyawan.

Bahkan, dari hasil verifikasi akhir keanggota SP Bank BCA, SP BCA Bersatu tidak dihitung karena tidak menghadiri acara verifikasi tanpa alasan yang sah di Hotel Aston Paramount Serpong pada 12 Februari 2012. Ardin juga menuding gugatan SP BCA Bersatu salah pihak atau error inpersona dan kekurangan pihak. Pasalnya, yang menentukan suatu SP berhak menjadi tim perunding adalah panitia verifikasi yang dibentuk antar SP yang jumlahnya ada enam di Bank BCA.

"Gugatan pengugat seharusnya ditujukan dan dialamatkan kepada SP lainya dan bukan terhadap BCA," terangnya. Selain itu, serharusnya penggugat juga turut menarik lima SP lainnya, tapi hal itu tidak dilakukan. Sementara pertemuan di Hotel Royal Bogor pada 16-20 Januari 2012 untuk memverifikasi jumlah SP tidak jadi dilaksanakan karena tidak terdapat kesepahaman mengenai dasar hukum verifikasi dan tata tertib verifikasi. Akhirnya rapat itu diskors dengan tujuan agar SP membahas hal itu di internal masing-masing. Namun dalam kondisi itu, Manajemen BCA menuding SP Serikat Bersatu justru tetap melanjutkan perhitungan anggotanya dan mengklaim beranggota 2.350 orang tanpa melibatkan SP lainnya dan tanpa kehadiran saksi dari Kemenakertrans maupun Manajemen Bank BCA. Karena itu, BCA meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu BCA juga memohon agar SP BCA bersatu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai salah satu pihak dalam perundingan pembaharuan PKB Bank BCA 2012-2014.


Dan, menyatakan sah secara hukum PKB Bank BCA 2012-2014 yang terdaftar di Kemenakertrans dengan keptuusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos No. KEP.81/PHIJSK-PKKAD/PKB/V/2012 tanggal 28 Mei 2012. Dimana hal itu mengikat kepada seluruh pekerja dan SP yang ada di Bank BCA. Terkait jawaban itu, Kuasa hukum SP BCA Bersatu, Saepul Tavip mengatakan jawaban BCA itu ngawur karena tidak memahami esensi perselisihan SP. Sebab soal perubahan PKB itu bukan lagi urusan dengan SP lainnya, tapi sudah langsung ke Managemen BCA. "Jadi jawaban mereka itu ngawur," ujarnya usai persidangan. Pihak SP BCA Bersatu mengatakan mereka akan menyiapkan duplik untuk menjawab eksepsi Bank BCA ini. Sementara itu ketua majelis hakim Jan Manopo kembali menjadwalkan persidnagan pada Senin (14/4) pekan depan dengan agenda duplik dari penggugat. Sebelumnya, SP BCA Bersatu menggugat manajement BCA karena tidak mau beruding terkait keinginan mereka merundingkan 20 pasal yang dinilai tidak sesuai dengan keinginan mereka. Namun, pihak manajemen BCA tidak mau berunding dengan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News