KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menerapkan peraturan baru Bank Indonesia mengenai kenaikan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Direktur BCA Santoso Liem mengatakan implementasi penambahan atau top up uang elektronik Flazz BCA hingga Rp 2 juta ini sudah berlangsung sejak Mei 2018 untuk flazz berbasis kartu. Sedangkan berbasis server pada Juni 2018. "Namun yang melakukan top up di atas Rp 1 juta masih 1%. Sebab ada banyak aspek" ujar Santoso kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/3). Pertama, kebanyakan nasabah belum belum mengetahui bahwa sudah bisa top up hingga Rp 2 juta. Kedua, kemudahan top up menyebabkan nasabah menunda dan melakukan top up dalam jumlah kecil. Terakhir adanya ketakutan bila flazz hilang maka uang juga hilang.
BCA sudah terapkan limit uang elektronik Rp 2 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menerapkan peraturan baru Bank Indonesia mengenai kenaikan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Direktur BCA Santoso Liem mengatakan implementasi penambahan atau top up uang elektronik Flazz BCA hingga Rp 2 juta ini sudah berlangsung sejak Mei 2018 untuk flazz berbasis kartu. Sedangkan berbasis server pada Juni 2018. "Namun yang melakukan top up di atas Rp 1 juta masih 1%. Sebab ada banyak aspek" ujar Santoso kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/3). Pertama, kebanyakan nasabah belum belum mengetahui bahwa sudah bisa top up hingga Rp 2 juta. Kedua, kemudahan top up menyebabkan nasabah menunda dan melakukan top up dalam jumlah kecil. Terakhir adanya ketakutan bila flazz hilang maka uang juga hilang.