BCA Syariah bidik pembiayaan KPR iB di Kawasan Kota Baru Parahyangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah terus berupaya menggenjot bisnis pembiayaan KPR jelang akhir tahun. BCA Syariah menandatangani kerja sama Penyediaan Fasilitas Pembiayaan KPR iB dengan PT Belaputera Intiland dan PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan Developer & Real Estate Kota Baru Parahyangan.

Kota Baru Parahyangan merupakan sebuah kota mandiri di Padalarang, Bandung seluas lebih dari 1.250 Ha. Kerja sama yang dilakukan diperuntukkan untuk kepemilikan rumah indent dan ready stock yang ada di wilayah tersebut.

"Minat masyarakat untuk memperoleh pembiayaan rumah secara syariah semakin meningkat. Kami berharap dengan kerja sama ini memberikan kemudahan bagi calon penghuni Kota Baru Parahyangan untuk mendapatkan pembiayaan rumah syariah melalui produk kami yaitu KPR iB," ujar Direktur BCA Syariah Pranata dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10).


Baca Juga: Transfer lewat KlikBCA? Ini daftar biaya dan limit transfer via KlikBCA

Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah (jual beli) dan pilihan akad lainnya. Dengan akad murabahah BCA Syariah akan membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati, baik untuk pembelian rumah ready stock atau rumah indent untuk developer yang sudah bekerjasama dengan BCA Syariah.

Berbagai inisiatif dilakukan untuk mendekatkan KPR iB BCA Syariah kepada masyarakat diantaranya dengan turut berpartisipasinya BCA Syariah dalam event KPR BCA ONLINEXPO yang diselenggarakan secara online mulai 9 September hingga 11 November 2021 serta melalui kerja sama dengan berbagai developer dan property agent.

Baca Juga: Tawaran KPR di BCA Syariah, Bisa Margin 8,5% Hingga 20 Tahun

Beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh KPR iB dalam KPR BCA ONLINEXPO tersebut diantaranya pembiayaan rumah dengan margin ringan. Margin yang ditawarkan mulai dari setara dengan (equivalent rate) 4,5% fixed 3 tahun pertama atau 8,5% fixed sampai dengan 20 tahun.

Keunggulan lain diantaranya jangka waktu yang panjang sampai dengan 30 tahun, pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah diantaranya murabahah, musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiya Bi at-Tamlik (IMBT). Jangka waktu sampai 30 tahun memungkinkan calon nasabah milenial untuk memiliki rumah idaman.

Baca Juga: Pasar Masih Besar, Bank Syariah Melaju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati