KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Penyerahan SK perizinan juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.
BCA Syariah Ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Penyerahan SK perizinan juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.
TAG: