KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Agama tentang penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji reguler. Penandatangan PKS dilakukan antara Direktur BCA Syariah Pranata dan Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemeterian Agama Khoirizi, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/4). Acara ini juga diikuti oleh 30 bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS Bipih). PKS antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BPS Bipih diantaranya mengatur tata kelola data dan informasi mengenai setoran awal, setoran lunas, pengembalian Bipih yang batal dan rekonsiliasi data jemaah haji. PKS ini akan berlaku sampai dengan 3 tahun ke depan.
Baca Juga: Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, saat penandatanganan PKS mengatakan, perjanjian kerja sama ini juga untuk mewujudkan kemitraan dan kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.