BCA tampung dana amnesti pajak Rp 171 miliar



JAKARTA. Sebulan berjalan, program pengampunan pajak masih belum menunjukkan taring. Aliran dana ribuan triliun yang diharapkan pun masih sangat kecil yang masuk ke kas perbankan.

Ambil contoh PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Hingga akhir Juli 2016, bank milik Grup Djarum ini baru menampung Rp 171 miliar dana deklarasi program amnesti pajak.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan, BCA belum menghitung besaran dana repatriasi yang masuk. Sebab, para wajib pajak masih harus menunggu surat persetujuan dari Dirjen Pajak untuk membawa kembali dananya dari luar negeri. "Kami belum memonitor dana repatriasi," ujar Jahja,  Rabu (10/8).


Sejatinya, sejak awal BCA tak berharap muluk-muluk dari program tax amnesty. Alasannya, program tersebut merupakan hal baru bagi perbankan.

Di semester II tahun ini, BCA masih mengandalkan dana murah (CASA) untuk mempertebal margin dan likuiditas. Per akhir Juni, dana pihak ketiga (DPK) BCA mencapai Rp 490,55 triliun atau tumbuh 7,82% dari Rp 454,98 triliun secara tahunan (year on year/yoy).

Sebagai bank transaksional, BCA sukses mendulang dana murah dari giro sebesar Rp  260,90 triliun. Angka ini mendominasi separuh dari total perolehan DPK. Sepanjang semester I 2016, giro BCA tumbuh 12,62%. Disusul tabungan yang naik 5,37% menjadi Rp 120,37 triliun. Sedangkan deposito alias dana mahal naik tipis 0,19% menjadi Rp 109,28 triliun.

Yang jelas, strategi BCA menjaring dana murah tersebut berhasil membuat BCA meraih pertumbuhan laba sebesar 12,12% menjadi Rp 9,57 triliun.  

BCA juga belum berencana  memburu dana segar dari bursa finansial dengan menerbitkan surat utang. Salah satu alasannya, BCA tidak membutuhkan likuiditas jumbo lantaran batal melancarkan aksi akuisisi bank kecil dalam waktu dekat.

Selain menunda akuisisi, BCA juga mengurungkan niat menyuntikkan modal tambahan ke anak usaha. Asal tahu saja, tahun ini BCA menyiapkan dana sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Rencana awal, bujet jumbo itu bakal digunakan di semester II untuk mengakuisisi dua bank kecil atau membesarkan modal anak usaha.

Sejauh ini, Bank Mandiri memimpin peroleh dana amnesti pajak diantara bank besar. Ada sekitar 500 nasabah mendeklarasikan diri untuk melakukan pengampunan pajak. Bank Mandiri mencatat dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 500 miliar.

Sementara dana repatriasi yang bisa dikumpulkan Bank Mandiri dari tax amnesty berjumlah Rp 5 triliun. Sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BCA) telah menerima dana tebusan dan dana repatriasi tax amnesty sejumlah total 70 akun.

Dari jumlah itu, dana tebusan amnesti pajak senilai Rp 2 miliar dan dana repatriasi Rp 9 miliar. Kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) meraih dana tebusan Rp 18,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini