KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam aturan tersebut, status rekening dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo.
BCA Terapkan Klasifikasi Rekening Aktif hingga Dormant Mulai 7 Mei 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam aturan tersebut, status rekening dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo.
TAG: