BCA Terapkan Klasifikasi Rekening Aktif hingga Dormant Mulai 7 Mei 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 7 Mei 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Dalam aturan tersebut, status rekening dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo.


Sementara itu, rekening tidak aktif merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari. Adapun rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Baca Juga: BCA Catat Pertumbuhan Kredit 5,84% pada Februari 2026

BCA menjelaskan, perubahan status ini akan berdampak pada akses nasabah terhadap rekening.

Untuk rekening tidak aktif, nasabah tidak dapat melakukan transaksi debit, namun masih dapat menerima dana masuk. Sedangkan pada rekening dormant, nasabah tidak dapat melakukan transaksi baik debit maupun kredit.

Sejalan dengan implementasi aturan tersebut, BCA mengimbau nasabah untuk secara berkala melakukan transaksi atau pengecekan saldo guna menjaga status rekening tetap aktif.

Selain itu, sesuai ketentuan OJK, BCA juga akan menutup rekening secara otomatis apabila saldo rekening tercatat nihil selama enam bulan berturut-turut.

Baca Juga: BCA Catat Transaksi SBSN Ritel Lebih Rp 20 Triliun Sepanjang 2025

Meski demikian, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang berstatus tidak aktif maupun dormant melalui kantor cabang BCA atau kanal layanan yang tersedia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perbankan dalam meningkatkan transparansi serta keamanan pengelolaan rekening nasabah, sekaligus mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News