BCA terima permohonan restrukturisasi kredit sebesar Rp 92,11 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Mei 2020, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah menerima pengajuan restrukturisasi terimbas pandemi mencapai Rp 92,11 triliun yang berasal dari 92.771 debitur. Nilai permohonan tersebut setara 15,46% baki debet perseroan

“Dari jumlah permohonan restrukturisasi tersebut, sekitar 60-70% sudah kami berikan restrukturisasi, sisanya masih dalam proses,” kata Direktur BCA Subur Tan dalam Webinar LPPI, Kamis (18/6).

Baca Juga: Sepak terjang Rivan Purwantono, dari Bank Lippo, Shopie Martin, Bukopin hingga KAI


Adapun perinciannya, ada Rp 47,48 triliun dari 139 debitur korporasi yag mengajukan restrukturisasi, kemudian 395 debitur segmen menengah senilai Rp 16,44 triliun, 1.305 debitur segmen kecil senilai Rp 2,48 triliun, dan 90.932 debitur konsumer senilai Rp 25,69 triliun.

Subur menambahkan lantaran banyaknya debitur segmen konsumer yang mengajukan restrukturisasi, perseroan bekerja sama dengan dua entitas anaknya PT BCA Finance, dan PT BCA Multifinance, terutama untuk memproses restrukturisasi debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).

“Sampai akhir tahun kami perkirakan 20-25% seluruh debitur kami akan mengajukan restrukturisasi,” sambungnya.

Baca Juga: Rivan Purwantono jadi nakhoda baru, ini susunan pengurus Bank Bukopin 2019-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi