KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, berita terkait ada deposito nasabah dari perbankan yang dinyatakan hangus tidak benar. "Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/10). Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito penggugat di BCA.
Baca Juga: Bos BCA: Walau kantor cabang BCA tutup saat cuti bersama, ada fitur #BankingFromHome Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan menurut perusahaan pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.