KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional dan hanya memperbolehkan perbankan syariah di masa mendatang. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan. Menanggapi hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk menyerahkan semua keputusannya kepada pemerintah dan regulator, dan menunggu imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Biarkan pemerintah memberikan regulasi yang cukup jelas, tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan OJK selaku regulator. Pasti OJK akan memberikan arahan kepada BCA,” ungkap Santoso, Direktur BCA usai acara peluncuran kartu paspor BCA baru, Selasa (21/11).
BCA tunggu imbauan soal bank di Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional dan hanya memperbolehkan perbankan syariah di masa mendatang. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan. Menanggapi hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk menyerahkan semua keputusannya kepada pemerintah dan regulator, dan menunggu imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Biarkan pemerintah memberikan regulasi yang cukup jelas, tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan OJK selaku regulator. Pasti OJK akan memberikan arahan kepada BCA,” ungkap Santoso, Direktur BCA usai acara peluncuran kartu paspor BCA baru, Selasa (21/11).