JAKARTA. Pada akhir bulan Mei ini, perbankan wajib melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berharap, pemerintah bisa memberikan relaksasi pelaporan data kartu kredit sebelum waktu pelaporan wajib tersebut tiba. “Misalnya, relaksasi perolehan data kartu kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI),” katanya, (23/5).
BCA usulkan relaksasi pelaporan data kartu kredit
JAKARTA. Pada akhir bulan Mei ini, perbankan wajib melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berharap, pemerintah bisa memberikan relaksasi pelaporan data kartu kredit sebelum waktu pelaporan wajib tersebut tiba. “Misalnya, relaksasi perolehan data kartu kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI),” katanya, (23/5).