BCA usulkan relaksasi pelaporan data kartu kredit



JAKARTA. Pada akhir bulan Mei ini, perbankan wajib melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berharap, pemerintah bisa memberikan relaksasi pelaporan data kartu kredit sebelum waktu pelaporan wajib tersebut tiba.

“Misalnya, relaksasi perolehan data kartu kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI),” katanya, (23/5). 


SID merupakan data debitur bank umum dan ban perkreditan rakyat (BPR) yang memiliki total aset Rp 10 miliar dalam enam bulan berturur-turut. Pengiriman laporan bulanan SID harus disampaikan secara on-line.

Jahja bilang, perusahaan mengalami penurunan bisnis kartu kredit sejak pengumuman pelaporan data kartu kredit. Bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini telah menutup 2.000 kartu kredit sejak April 2016 hingga Mei 2016. 

Omzet perusahaan juga turun dari rata-rata pendapatan omzet Rp 140 miliar per bulan menjadi Rp 120 miliar per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan