KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang disematkan sebelum terjadi pandemi dapat memanfaatkan penempatan dana LPS. “Mengacu PP 33/2020 pasal 11, LPS bisa menempatkan dana selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi. Artinya jika bank sudah bermasalah sebelum pandemi bisa juga memanfaatkan penempatan dana ini,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/7). Meski demikian, Halim menekankan calon bank penerima dana LPS mesti melalui sejumlah prosedur yang ketat. Sesuai Peraturan LPS (PLPS) 3/2020, ada sejumlah kriteria yang mesti dimiliki calon bank.
BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang disematkan sebelum terjadi pandemi dapat memanfaatkan penempatan dana LPS. “Mengacu PP 33/2020 pasal 11, LPS bisa menempatkan dana selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi. Artinya jika bank sudah bermasalah sebelum pandemi bisa juga memanfaatkan penempatan dana ini,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/7). Meski demikian, Halim menekankan calon bank penerima dana LPS mesti melalui sejumlah prosedur yang ketat. Sesuai Peraturan LPS (PLPS) 3/2020, ada sejumlah kriteria yang mesti dimiliki calon bank.