KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Berangkat dari kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku pasar, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyusun aturan yang secara spesifik mengatur kedua aksi korporasi tersebut dengan menerbitkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten untuk menggelar stock split atau reverse stock. Namun, dalam upaya melindungi kepentingan investor, BEI akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock. "Evaluasi dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan BEI, tetapi juga substansinya. Evaluasi dilakukan melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat," terang Nyoman, Jumat (3/9).
BEI akan evaluasi pelaksanaan stock split dan reverse stock secara substansial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Berangkat dari kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku pasar, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyusun aturan yang secara spesifik mengatur kedua aksi korporasi tersebut dengan menerbitkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten untuk menggelar stock split atau reverse stock. Namun, dalam upaya melindungi kepentingan investor, BEI akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock. "Evaluasi dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan BEI, tetapi juga substansinya. Evaluasi dilakukan melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat," terang Nyoman, Jumat (3/9).