Bea Cukai: 86 Perusahaan Sudah Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga saat ini sudah ada 86 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari sebelumnya hanya dua bulan.

Pemberian fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.

“Mengenai penundaan pelunasan pita cukai, hampir yang mengadopsi ada 86 perusahaan,” tutur Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/6).


Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Penerimaan Bea dan Cukai Bakal Tersendat

Askolani menyebut, nilai pita cukai yang sudah masuk ke kas negara mencapai Rp 48 triliun. Dia memperkirakan nilai pita cukai tersebut akan mencapai Rp 98 triliun.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan barang kena cukai tetap wajib melakukan pelunasan meskipun ada pelonggaran waktu yang sudah diberikan.

“Tentunya sesuai dengan ketentuan di PMK maka dalam waktu bulan ke depan semua perusahaan sudah bisa melunasi  kewajiban yang sudah kita beri penundaan sampai Oktober,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi