KONTAN.CO.ID - BATAM. Sebanyak 38 dari 65 kontainer limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, dipastikan mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut berdasarkan tes laboratorium yang dilakukan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, 11 kontainer lain berisikan limbah plastik tercampur sampah. 16 kontainer sisanya dinyatakan tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah. "Dari hasil laboratorium yang dilakukan Bea dan Cukai murni ada 38 kontainer yang berisikan limbah plastik mengandung B3," kata Kepala Bidang BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna di kantornya, Selasa (2/7).
Sebelum diuji laboratorium, pihaknya bersama KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo telah melakukan pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik tersebut. Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK. Pada Jumat (28/6), Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya menyampaikan penelaahan atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut. Dalam surat tersebut, KLHK meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yang mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.