Bea Cukai akan hukum eksportir yang tidak taat aturan devisa ekspor



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberikan sanksi bagi eksportir yang tidak melaksanakan peraturan Bank Indonesia tentang devisa ekspor. Bea Cukai akan menerapkan sanksi berupa administratif.Direktur Informasi Kepabeanan Bea Cukai Susiwiyono menjelaskan, sanksi administratif itu berupa penangguhan pelayanan ekspor. Saat ini, dia mengaku sedang mengkaji sanksi tersebut.Direktorat Jenderal Bea Cukai sendiri sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menegakkan aturan itu. Keduanya sudah bekerjasama mengintegrasikan data ekspor. "Data inilah yang digunakan untuk mengontrol devisa ekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.Sejak tahun 2004 hingga saat ini, sebanyak 85% dari total kegiatan ekspor nasional memang sudah didukung oleh sistem elektronik sehingga pencatatan datanya sudah akurat dan cepat. Nah, sisanya, sebanyak 15% masih ditangani oleh kantor-kantor Bea Cukai kecil yang masih menggunakan data manual. "Untuk jangka pendek, BC akan menyiapkan Standar Operating Prosedur (SOP) mengenai pendataan ekspor," tambah Susiwiuono.Nah, dalam jangka panjang, Bea Cukai akan menyiapkan sistem data ekspor elektronik untuk seluruh kegiatan ekspor di Indonesia. "Tahun depan, sistem elektronik untuk ekspor yang sekarang baru 85%, akan dilengkapi menjadi 100%. Jadi nanti semuanya menggunakan sistem elektronik," jelas Susiwiyono.Seperti diketahui, awal Oktober nanti, Bank Indonesia akan mulai memberlakukan aturan devisa ekspor. Aturan ini mengharuskan eksportir untuk memasukkan dana hasil ekspornya ke dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can