JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum bagi pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atawa produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu memberi kewenangan kepada Ditjen Bea Cukai menangguhkan pengeluaran barang yang diduga melanggar HAKI. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal-pasal dalam UU Kepabeanan yang dimaksud adalah pasal nomer 54 sampai dengan 64. Menurut Heru, aturan itu diterbitkan untuk menerapkan prinsip dasar penegakkan hukum. Ketentuan itu juga bertujuan melindungi kemungkinan penyalahgunaan kepabeanan oleh pihak-pihak yang mempunyai maksud yang merugikan pemegang HAKI. "Kalau itu tidak ditegakkan, itu nanti tidak fair," kata Heru kepada KONTAN, Minggu (29/1).
Bea Cukai akan tahan barang bajakan
JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum bagi pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atawa produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu memberi kewenangan kepada Ditjen Bea Cukai menangguhkan pengeluaran barang yang diduga melanggar HAKI. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal-pasal dalam UU Kepabeanan yang dimaksud adalah pasal nomer 54 sampai dengan 64. Menurut Heru, aturan itu diterbitkan untuk menerapkan prinsip dasar penegakkan hukum. Ketentuan itu juga bertujuan melindungi kemungkinan penyalahgunaan kepabeanan oleh pihak-pihak yang mempunyai maksud yang merugikan pemegang HAKI. "Kalau itu tidak ditegakkan, itu nanti tidak fair," kata Heru kepada KONTAN, Minggu (29/1).