Bea cukai akan tekan waktu tunggu di pelabuhan



JAKARTA. Direktorat Bea dan Cukai akan me review kembali lama waktu tunggu barang (dwelling time) selama proses kepabeanan di pelabuhan. Ditjen Bea dan Cukai berharap dwelling time di pelabuhan bisa ditekan dari lima hari menjadi tiga hari. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis dari Bank Dunia, sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan kepabeanan trennya terus mengecil. Hanya saja, "Ternyata permasalahan (lamanya) waktu ini diidentifikasi di pre-clearance, yaitu masalah perbankan, sehingga jadi lebih lama," ujarnya Senin (16/4). Makanya, Agung mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pemerintah di tingkat sekretaris kabinet proses sebelum kepabeanan ini harus bisa lebih baik. Artinya, pelayanan perbankan harus bisa lebih baik dan lebih cepat. Agung mengungkapkan, selama ini total proses kepabeanan memakan waktu lima hari. Nah, "Dengan mengubah (proses pelayanan) di perbankan saja, dwelling time lima hari bisa ditekan jadi 3 hari. Artinya, perbankan signifikan perubahannya," jelasnya. Sebenarnya, kata Agung proses pelayanan kepabeanan di bea cukai sendiri sudah sangat cepat, hanya dalam hitungan detik atau paling lama dalam hitungan jam karena pengecekan sudah menggunakan sistem elektronik. Hanya saja, saat ini Ditjen Bea Cukai bersama Pelindo sedang mengidentifikasi penyebab pengusaha tidak segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan meski Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan oleh bea cukai. Agung mengungkapkan, banyak pengusaha yang lebih memilih menempatkan barangnya di pelabuhan karena lebih aman dan biayanya lebih murah. Padahal, "Pelabuhan itu bukan tempat penumpukan barang," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.