JAKARTA. Dari tiga importir film yang bermasalah, dua importir berkemungkinan besar tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus mengejar hingga tunggakan dilunasi. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, satu importir yakni PT Amero sudah memenuhi persyaratan dengan melakukan pelunasan tunggakan pokok pajak bea masuk sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan dua importir lainnya yakni PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Esthetika tidak memenuhi syarat karena tidak melunasi tunggakan pokok. Sekadar informasi, sebelum mengajukan banding ke pengadilan pajak, penggugat harus melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu. Tetapi kedua importir (PT Camila dan Satrya) belum melunasi. "Hasilnya tergantung di pengadilan, ditolak atau tidak," kata Agung, Jumat (12/8).
Bea Cukai akan terus menagih tunggakan importir film
JAKARTA. Dari tiga importir film yang bermasalah, dua importir berkemungkinan besar tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus mengejar hingga tunggakan dilunasi. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, satu importir yakni PT Amero sudah memenuhi persyaratan dengan melakukan pelunasan tunggakan pokok pajak bea masuk sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan dua importir lainnya yakni PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Esthetika tidak memenuhi syarat karena tidak melunasi tunggakan pokok. Sekadar informasi, sebelum mengajukan banding ke pengadilan pajak, penggugat harus melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu. Tetapi kedua importir (PT Camila dan Satrya) belum melunasi. "Hasilnya tergantung di pengadilan, ditolak atau tidak," kata Agung, Jumat (12/8).