KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan narkotika jenis Methamphetamine/sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Batam pada Rabu (12/2) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor dari fasilitas jasa kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray. Baca Juga: Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan
Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan narkotika jenis Methamphetamine/sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Batam pada Rabu (12/2) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor dari fasilitas jasa kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray. Baca Juga: Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan