KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktoran Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengamankan peredaran rokok ilegal dengan menindak truk, beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu. Diawali dengan penindakan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis lalu (6/2), yang menegah dan mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang. Truk itu berisi 616.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 365 juta. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan operasi gempur rokok ilegal akan terus dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 dimana mulai awal 2020 tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran naik rata-rata sebesar 35%.
Bea Cukai amankan truk dan bangunan berisi ratusan ribu rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktoran Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengamankan peredaran rokok ilegal dengan menindak truk, beberapa bangunan dan toko penjual eceran dengan total sejumlah 1.070.504 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu. Diawali dengan penindakan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis lalu (6/2), yang menegah dan mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang. Truk itu berisi 616.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 365 juta. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan operasi gempur rokok ilegal akan terus dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 dimana mulai awal 2020 tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran naik rata-rata sebesar 35%.