KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu. "Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu SNI," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).
Bea Cukai: Barang mainan di bawah 5 unit tidak wajib SNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian. Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu. "Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu SNI," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).