KONTAN.CO.ID - BATAM. Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah saat mudik Idul Fitri 2025. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berplat hijau atau Completely Built Up (CBU) yang memiliki huruf X, Z, V, atau U pada platnya. "Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berplat FTZ," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).
Bea Cukai Batam Beri Kemudahan Kendaraan Berplat FTZ Keluar Daerah saat Mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - BATAM. Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah saat mudik Idul Fitri 2025. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berplat hijau atau Completely Built Up (CBU) yang memiliki huruf X, Z, V, atau U pada platnya. "Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berplat FTZ," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).