KONTAN.CO.ID - BATAM. Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 penyelundupan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,65 miliar hingga Mei 2024. Adapun total jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 11,53 miliar. Otoritas juga telah menetapkan 7 tersangka dari total penyidikan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan bahwa sebagian besar barang penyelundupan tersebut berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.
Bea Cukai Batam Menindak 233 Penyelundupan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,65 Miliar
KONTAN.CO.ID - BATAM. Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 penyelundupan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,65 miliar hingga Mei 2024. Adapun total jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 11,53 miliar. Otoritas juga telah menetapkan 7 tersangka dari total penyidikan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan bahwa sebagian besar barang penyelundupan tersebut berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.