KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 16,4 miliar. Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), termasuk barang hasil patroli laut, barang bawaan penumpang, serta barang kiriman yang melanggar ketentuan kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal. "Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara dan kesehatan masyarakat," ujar Zaky dalam keterangan resmi, Minggu (13/10). Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa 13,52 juta batang rokok dan 28 buah *snus* (tembakau kunyah), dengan nilai total Rp 8,51 miliar.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Akademisi Usulkan Moratorium Kenaikan Cukai Tembakau Selain itu, sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng minuman beralkohol dengan nilai Rp 4,74 miliar juga turut dimusnahkan. Barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan aksesoris sebanyak 436 unit senilai Rp 1,11 miliar, serta 2.167 bal
ballpress senilai Rp 696,97 juta juga termasuk dalam daftar barang yang dimusnahkan. Sisa barang lainnya meliputi
scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger senilai Rp 100 juta, perlengkapan kapal, sparepart kendaraan, hingga senjata dan aksesoris senilai Rp 68,46 juta. Makanan dan minuman, serta barang-barang lain seperti beras, peralatan rumah tangga, dan perkakas sebanyak 4.034 item dengan total nilai Rp 758,86 juta juga turut dimusnahkan.
Baca Juga: Kemenkeu Optimitis Target Penerimaan Tercapai Meski Cukai Rokok Batal Naik Zaky menambahkan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan peraturan dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMN. Menurutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak mempunyai nilai ekonomis, atau dilarang untuk diekspor maupun diimpor. "Diharapkan pemusnahan ini memberikan efek jera serta menekan terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang," tutup Zaky. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto