KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan aturan PMK ini bertujuan untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan aturan PMK ini bertujuan untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).