KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT Ungaran Sari Garments. Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini. "Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman-teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya ke depannya tidak ada PHK," kata Ganjar dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4).
Bea Cukai bebaskan bea masuk dan pajak puluhan ribu masker Ungaran Sari Garments
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT Ungaran Sari Garments. Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini. "Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman-teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya ke depannya tidak ada PHK," kata Ganjar dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4).