KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Merespon hal tersebut, untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong. Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Dunia: 13.903 Kasus Baru, Italia dan Amerika Terbanyak
Bea Cukai bebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku hand sanitizer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Merespon hal tersebut, untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong. Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Dunia: 13.903 Kasus Baru, Italia dan Amerika Terbanyak