JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini meluncurkan terobosan. Yaitu, membebaskan bea masuk dan pajak impor bahan baku bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Dengan syarat, hasil produksinya untuk diekspor. Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso mengatakan, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. IKM perlu diakselerasi karena memiliki potensi dan sumbangsih besar pada perekonomian Indonesia. IKM tercatat menyumbang 57% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.
Bea Cukai bebaskan impor untuk IKM
JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini meluncurkan terobosan. Yaitu, membebaskan bea masuk dan pajak impor bahan baku bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Dengan syarat, hasil produksinya untuk diekspor. Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso mengatakan, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. IKM perlu diakselerasi karena memiliki potensi dan sumbangsih besar pada perekonomian Indonesia. IKM tercatat menyumbang 57% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.