Bea Cukai bebaskan impor untuk IKM



JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini meluncurkan terobosan. Yaitu, membebaskan bea masuk dan pajak impor bahan baku bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Dengan syarat, hasil produksinya untuk diekspor. 

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso mengatakan, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

IKM perlu diakselerasi karena memiliki potensi dan sumbangsih besar pada perekonomian Indonesia. IKM tercatat menyumbang 57% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.


Yamiral menjelaskan, fasilitas yang diberi nama fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid I pemerintahan Jokowi yang diluncurkan tahun lalu.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Robi Toni mencontohkan para perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok dipotong, dan bea masuk dan PPN impornya juga dibebaskan.

“Harga produk Tumang (daerah penghasil kerajinan tembaga di Jawa Tengah) nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat,”, imbuhnya ujarnya pada pernyataan resmi yang di terima KONTAN, Jumat (10/2).

Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar.

Fasilitas KITE IKM ini merupakan bagian terintegrasi dalam upaya bea cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas.

Sebelumnya, sudah diresmikan Pusat Logistik Berikat sebagai hub bahan baku Asia Pasifik. Ada pula Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang selama ini telah dikenal luas. Selain dari luar negeri, pengadaan bahan baku serta ekspor hasil produksi IKM juga dapat dilakukan melalui tempat-tempat ini.

Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor Bea dan Cukai terdekat dari lokasi mereka. “Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM,” tutup Yamiral.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia