KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberi penjelasan asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Asko menjelaskan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas. Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.
Bea Cukai Beberkan Kronologi Dugaan Transaksi Janggal Ekspor Emas Rp 189 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberi penjelasan asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Asko menjelaskan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas. Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.