KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Bea Cukai dalam melakukan penengahan terhadap barang ilegal. Terdapat 3,02 juta batang rokok, 107.865 gram tembakau iris (TIS), dan 5.820 botol minuman keras ilegal. "Total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 2,23 miliar dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,25 miliar," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11). Bea Cukai terus melakukan upaya pengawasan dalam program Penertiban Cuai Berisiko Tinggi (PCBT) yang sudah berjalan sejak 2017. Melalui program tersebut, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan BKC hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), operasi pasar dan melakukan kampanye anti rokok ilegal.
Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 2,23 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Bea Cukai dalam melakukan penengahan terhadap barang ilegal. Terdapat 3,02 juta batang rokok, 107.865 gram tembakau iris (TIS), dan 5.820 botol minuman keras ilegal. "Total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 2,23 miliar dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,25 miliar," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11). Bea Cukai terus melakukan upaya pengawasan dalam program Penertiban Cuai Berisiko Tinggi (PCBT) yang sudah berjalan sejak 2017. Melalui program tersebut, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan BKC hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), operasi pasar dan melakukan kampanye anti rokok ilegal.