KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021 belum diumumkan oleh pemerintah. Meski begitu, pabrikan rokok sudah bisa memesan pita cukai 2021 dengan tarif 2020. “Sementara belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tidak ada kenaikan tarif. Tapi sudah ganti tahun jadi harus menggunakan design pita cukai 2021 dengan harga tahun 2020,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12). Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemesanan pita cukai paling lama satu bulan. Artinya, pada periode Desember ini industri rokok perlu memesan pita cukai baru untuk selanjutnya dilekatkan pada awal tahun depan.
Kendati begitu, Nirwala bilang industri rokok tetap bisa menggunakan pita cukai 2020 dengan tarif yang berlaku saat ini. Namun, batas lekatnya hanya sampai 1 Februari 2021. Dus, produksi rokok selanjutnya harus menggunakan pita cukai 2021. Baca Juga: Kenaikan cukai 2021 masih buram, GAPPRI minta pemerintah berikan relaksasi Karenanya, Nirwala menyampaikan aksi borong pita cukai atau forestalling sudah berakhir. Terlebih pelaksanaan forstalling berjalan ketat harus memenuhi empat kriteria di antaranya keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, dan data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.