KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021 belum diumumkan oleh pemerintah. Meski begitu, pabrikan rokok sudah bisa memesan pita cukai 2021 dengan tarif 2020. “Sementara belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tidak ada kenaikan tarif. Tapi sudah ganti tahun jadi harus menggunakan design pita cukai 2021 dengan harga tahun 2020,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12). Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemesanan pita cukai paling lama satu bulan. Artinya, pada periode Desember ini industri rokok perlu memesan pita cukai baru untuk selanjutnya dilekatkan pada awal tahun depan.
Bea Cukai: Belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tak ada kenaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2021 belum diumumkan oleh pemerintah. Meski begitu, pabrikan rokok sudah bisa memesan pita cukai 2021 dengan tarif 2020. “Sementara belum ada pengumuman tarif CHT, otomatis dianggap tidak ada kenaikan tarif. Tapi sudah ganti tahun jadi harus menggunakan design pita cukai 2021 dengan harga tahun 2020,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kontan.co.id, Selasa (8/12). Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemesanan pita cukai paling lama satu bulan. Artinya, pada periode Desember ini industri rokok perlu memesan pita cukai baru untuk selanjutnya dilekatkan pada awal tahun depan.