KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak mau gegabah untuk mengerek tarif pita cukai rokok pada tahun depan. Meskipun hingga tengah tahun ini setoran cukai rokok masih lumayan bagus, bukan berarti sektor industri rokok tak terkena dampak krisis akibat pandemi virus korona Covid-19. Apalagi, tahun ini, pemerintah sudah mengerek tari cukai rokok sebesar 23% yang mengerek kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, pada Mei 2020, produksi rokok merosot sebesar 12,3% secara tahunan atau yoy. Baca Juga: Rencana penyederhanaan cukai tembakau diyakini mengancam keberlangsungan IHT
Bea cukai belum putuskan kenaikan cukai rokok di tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak mau gegabah untuk mengerek tarif pita cukai rokok pada tahun depan. Meskipun hingga tengah tahun ini setoran cukai rokok masih lumayan bagus, bukan berarti sektor industri rokok tak terkena dampak krisis akibat pandemi virus korona Covid-19. Apalagi, tahun ini, pemerintah sudah mengerek tari cukai rokok sebesar 23% yang mengerek kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, pada Mei 2020, produksi rokok merosot sebesar 12,3% secara tahunan atau yoy. Baca Juga: Rencana penyederhanaan cukai tembakau diyakini mengancam keberlangsungan IHT