KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penindakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023 kemarin. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai menyita 818.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,02 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp 695 juta.
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 1,02 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penindakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023 kemarin. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai menyita 818.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,02 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp 695 juta.