Bea Cukai Berhasil Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 1,02 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penindakan dengan tujuan mengamankan penerimaan negara.

Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023 kemarin.

Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai menyita 818.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,02 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp 695 juta.


Baca Juga: Hingga Semester I, Realisasi Penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai Anjlok 18,8%

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, distribusi rokok ilegal kali ini menggunakan modus yang sedang marak digunakan yaitu mobil penumpang dan mobil box.

"Akhir-akhir ini memang banyak sekali modus baru yang bermunculan, tetapi kali ini mereka menggunakan modus yang sedang marak dan melalui jalur distribusi Jawa-Sumatera," ujar Utomo dalam keterangan resminya, Senin (10/7).

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Diprediksi Turun 5,6% Tahun Ini

Dari kedua penindakan tersebut, pihaknya menyita berupa barang bukti berupa 818.400 batang rokok ilegal, satu unit mobil penumpang, dan satu unit mobil box.

"Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan empat orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .