KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, pihaknya telah berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat. Pada Sabtu (28/1), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. “Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12.214.059,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan resminya, Senin (6/2).
Bea Cukai Berhasilkan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 246,87 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, pihaknya telah berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat. Pada Sabtu (28/1), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. “Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12.214.059,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan resminya, Senin (6/2).