KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor. Ini menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan fasillitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk. Kini penerbitan atau penyerahan SKA sering kali terkendala dengan kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown, sehingga Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19. Baca Juga: Pelindo III catatkan pertumbuhan arus kapal dan peti kemas di tengah pandemi corona
Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor. Ini menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan fasillitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk. Kini penerbitan atau penyerahan SKA sering kali terkendala dengan kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown, sehingga Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19. Baca Juga: Pelindo III catatkan pertumbuhan arus kapal dan peti kemas di tengah pandemi corona