Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk UMKM Kosmetik



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi kepada para pelaku UMKM agar dapat semakin bersaing di pasar Internasional.

Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerima kunjungan Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dalam mendukung PPAK berupa pembebasan cukai atas etil alkohol.


Ia bilang, pembebasan diberikan atas etil alkohol yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BKC) melalui proses produksi terpadu dan tanpa melalui proses produksi terpadu.

Baca Juga: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini

"Etil alkohol ini nantinya dapat digunakan sebagai bahan penolong pembuatan untuk keperluan produsen kosmetik. Hal ini dapat mendorong industri sektor kosmetik untuk meningkatkan ekspor," ujar Encep dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).

Untuk diketahui, PPAK adalah pelaku usaha yang berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi bangsa dan pemerataan penyerapan tenaga kerja. Organisasi ini dibentuk untuk menjadikan bidang kosmetika dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, dan mempermudah anggota PPA Kosmetika dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.

Lebih khususnya, kegiatan audiensi membahas terkait pemberian fasilitas cukai etil alkohol dan hal-hal lain guna mendukung perkembangan dan kemajuan UMKM pada bidang kosmetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari