Bea Cukai berikan pembebasan impor Rp 1,62 triliun untuk penanganan Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus memberikan fasilitas untuk penanganan Covid-19.

Hingga Agustus 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.

Berdasarkan data hingga tanggal 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 6,95 triliun.


Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 1,62 triliun.

Jenis fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alkes Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

Baca Juga: Kemenkeu optimistis penerimaan bea dan cukai akan capai target

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 610 miliar, tidak dipungut PPN sebesar Rp 683 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 333 miliar.

Penerima fasilitas pembebasan BM dan PDRI paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp1,18 triliun. Diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK 171 sebesar Rp326 miliar, dan skema PMK 70 sebesar Rp116 miliar.

Berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas  berdasarkan PMK 34/2020 jo 83/2020 hingga Juli 2020 terus mengalami penurunan dan sedikit meningkat di minggu pertama Agustus 2020.

Kenaikan impor di minggu pertama Agustus dikarenakan impor Rapid Test oleh dua perusahaan dengan nilai impor Rp 253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp 35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto