JAKARTA. Pemerintah melalui Ditektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menindak penyulundupan minuman keras (miras) senilai Rp 4,2 miliar. Berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari BIN, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merk. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, miras tersebut diimpor secara illegal oleh sebuah perusahaan berinisial PT AAB. Perusahaan sendiri, merupakan sebuah perusahaan di kawasan berikat di Bogor.
Bea Cukai-BIN tindak penyelundup miras Rp 4,2 M
JAKARTA. Pemerintah melalui Ditektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menindak penyulundupan minuman keras (miras) senilai Rp 4,2 miliar. Berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari BIN, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merk. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, miras tersebut diimpor secara illegal oleh sebuah perusahaan berinisial PT AAB. Perusahaan sendiri, merupakan sebuah perusahaan di kawasan berikat di Bogor.