Bea Cukai-BIN tindak penyelundup miras Rp 4,2 M



JAKARTA. Pemerintah melalui Ditektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menindak penyulundupan minuman keras (miras) senilai Rp 4,2 miliar.

Berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari BIN, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merk.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, miras tersebut diimpor secara illegal oleh sebuah perusahaan berinisial PT AAB. Perusahaan sendiri, merupakan sebuah perusahaan di kawasan berikat di Bogor.


"Perkiraan nilai barang Rp 4,2 miliar. Kerugian negara secara materil Rp 8,2 miliar," kata Bambang, Rabu (27/1).

Adapun penindakan atas impor illegal tersebut merupakan salah satu fokus kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dengan BIN. Sebab kata Bambang, ada kecenderungan peningkatan kasus penyelundupan miras.

Pada tahun 2013, ada 444 kasus penyelundupan miras. Sementara pada tahun 2014 meningkat menjadi 631 kasus. Pada tahun 2015 kembali meningkat menjadi 968 kasus. Sedangkan pada 2016, hingga 26 Januari lalu terdapat 57 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BIN Sutiyoso juga menyampaikan komitmennya dalam membantu mengamankan pendapatan negara. “Pemerintah mencanangkan APBN dengan belanja negara yg sangat besar, dan yang menjadi sandaran adalah pendapatan negara baik dari pajak dan bea cukai, disitulah kepentingan BIN untuk membantu mengamankan.” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie