JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan pemasukan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut dapat diperoleh jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan. "Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9). Namun, lanjut dia, karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan kenaikannya hanya sekitar Rp 300-400 miliar.
Bea Cukai bisa raup Rp 400 M dari revisi PMK 78
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan pemasukan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut dapat diperoleh jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan. "Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9). Namun, lanjut dia, karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan kenaikannya hanya sekitar Rp 300-400 miliar.