Bea Cukai bisa raup Rp 400 M dari revisi PMK 78



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan pemasukan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut dapat diperoleh jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan.

"Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9).

Namun, lanjut dia, karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan kenaikannya hanya sekitar Rp 300-400 miliar.


Seperti diketahui, PMK baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun, karena banyaknya tekanan dan protes, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan. Pemerintah bahkan akhirnya 'mengalah' dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut.

"Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Jika aturan revisi ini bisa dijalankan di tahun ini juga, Susiwijono optimistis itu akan mendorong peningkatan penerimaan cukai rokok 10% di tahun depan. Seperti diketahui bahwa tahun ini cukai rokok ditargetkan pemerintah yaitu Rp104,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan