KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 656 pemberitahuan ekspor barang (PEB) masuk dalam pengawasan terkait ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan DJBC Audited 2025, pengawasan tersebut berasal dari hasil penyampaian Penyampaian Hasil Pengawasan (PHP) Bank Indonesia kepada DJBC yang dilakukan dalam enam tahap. Dari total 656 PEB yang disampaikan Bank Indonesia, DJBC menemukan 41 PEB yang batal. Dengan demikian, terdapat 615 PEB yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan (SP3).
"Jumlah total PEB yang disampaikan BI dalam VI tahap tersebut sebanyak 656 PEB. Berdasarkan penelitian DJBC atas PHP BI tersebut, terdapat 41 PEB yang batal sehingga jumlah SP3 yang terbit sampai dengan 31 Desember 2025 sejumlah 615," demikian tercantum dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: In This Economy, Kelas Menengah Makin Sulit Punya Rumah Data laporan menunjukkan, penyampaian PHP tahap pertama dilakukan pada 6 September 2021 dengan 210 PEB. Dari jumlah tersebut, 7 PEB batal dan 203 ditindaklanjuti menjadi SP3. Tahap kedua disampaikan pada 28 Juli 2022 dengan 121 PEB, tiga di antaranya batal dan 120 menjadi SP3. Selanjutnya, tahap ketiga pada 3 Oktober 2022 mencakup 116 PEB, dengan tiga PEB batal dan 113 SP3. Pada tahap keempat, BI menyampaikan 183 PEB pada 28 Oktober 2022. Sebanyak 30 PEB batal dan 153 menjadi SP3. Tahap kelima pada 30 November 2022 mencakup 10 PEB, seluruhnya ditindaklanjuti menjadi SP3. Sementara itu, tahap keenam disampaikan BI pada 3 Januari 2024 dengan 16 PEB dan seluruhnya ditindaklanjuti menjadi SP3. Dari 615 SP3 yang telah diterbitkan DJBC, sebanyak 452 SP3 telah dilunasi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, masih terdapat 163 SP3 yang berstatus pelimpahan ke KPKNL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 dokumen SP3 telah diterbitkan SP3N dengan nilai piutang mencapai Rp 18,67 miliar. Adapun delapan SP3 lainnya masih menunggu penerbitan SP3N dari KPKNL/PUPN dengan nilai sebesar Rp 345,98 juta. Dengan demikian, total nilai piutang sanksi administrasi DHE SDA yang berada dalam proses pelimpahan mencapai sekitar Rp 19,02 miliar.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%, Kelas Menengah Justru Makin Terhimpit Kantor pelayanan yang memiliki nilai pelimpahan terbesar adalah KPPBC Tanjung Perak dengan 30 SP3 senilai Rp 6,58 miliar. Disusul KPPBC Samarinda dengan 53 SP3 senilai Rp 4,75 miliar. Selain itu, KPPBC Kotabaru memiliki sembilan SP3 senilai Rp 1,22 miliar, sedangkan KPPBC Banjarmasin memiliki tujuh SP3 senilai Rp 900,08 juta. Dalam laporan tersebut, DJBC juga menjelaskan adanya perubahan ketentuan terkait sanksi DHE SDA. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA dan PMK Nomor 73 Tahun 2023, tidak terdapat lagi sanksi denda administratif atas pelanggaran ketentuan DHE SDA. Namun, sanksi yang telah dikenakan sebelum perubahan ketentuan tersebut tetap ditindaklanjuti. DJBC mencatat pada 2023 hanya terdapat satu kali penerbitan SP3 atas PHP yang disampaikan Bank Indonesia. Pengawasan DHE SDA sendiri dilakukan secara bersama oleh sejumlah otoritas. Bank Indonesia mengawasi pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, sementara Otoritas Jasa Keuangan mengawasi escrow account. Hasil pengawasan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Pastikan Tak Ada Pajak atas Kepemilikan Barang Pribadi pada 2027 Dalam konteks ini, DJBC memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan BI dan OJK serta melakukan pengawasan atas kegiatan ekspor sesuai ketentuan kepabeanan. Data tersebut menunjukkan bahwa meski sebagian besar sanksi yang diterbitkan telah diselesaikan, masih terdapat 163 SP3 dengan nilai sekitar Rp 19,02 miliar yang masuk dalam proses penagihan hingga akhir 2025. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News