JAKARTA. Peredaran pita cukai tembakau palsu kembali marak di Jakarta. Kali ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengungkap percetakan pita cukai palsu di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi aksi kejahatan itu telah berlangsung sekitar setahun sejak tahun 2008 lalu."Kami perkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,036 miliar dari pita cukai palsu yang telah beredar selama setahun," ujar Anwar di Jakarta, Rabu (29/7)Sebenarnya aparat Bea dan Cukai telah menggeladah percetakan palsu di Tanah Kusir itu pada 22 Juli lalu. Namun, menurut Anwar pihaknya baru bisa membukanya ke publik lantaran masih melakukan penyidikan lanjutan, termasuk menghitung kerugian negara.Anwar menceritakan dalam penggerebakan itu aparat Bea dan Cukai menciduk tersangka berinisial AH. Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan penyidikan tiga tersangka pencetak pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah, Ketiga tersangka itu adalah ER, CPK, dan DVD.Dalam penggerebekan itu aparat Bea dan Cukai menjaring barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit mesin cetak, 4 plat cetak, 2 bantalan cetak karet, film cetak, potongan pita cukai palsu, tinta serta soft copy surat dan dokumen percetakan pita cukai..Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bea Cukai Bongkar Percetakan Pita Cukai Palsu
JAKARTA. Peredaran pita cukai tembakau palsu kembali marak di Jakarta. Kali ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengungkap percetakan pita cukai palsu di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi aksi kejahatan itu telah berlangsung sekitar setahun sejak tahun 2008 lalu."Kami perkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,036 miliar dari pita cukai palsu yang telah beredar selama setahun," ujar Anwar di Jakarta, Rabu (29/7)Sebenarnya aparat Bea dan Cukai telah menggeladah percetakan palsu di Tanah Kusir itu pada 22 Juli lalu. Namun, menurut Anwar pihaknya baru bisa membukanya ke publik lantaran masih melakukan penyidikan lanjutan, termasuk menghitung kerugian negara.Anwar menceritakan dalam penggerebakan itu aparat Bea dan Cukai menciduk tersangka berinisial AH. Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan penyidikan tiga tersangka pencetak pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah, Ketiga tersangka itu adalah ER, CPK, dan DVD.Dalam penggerebekan itu aparat Bea dan Cukai menjaring barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit mesin cetak, 4 plat cetak, 2 bantalan cetak karet, film cetak, potongan pita cukai palsu, tinta serta soft copy surat dan dokumen percetakan pita cukai..Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News