KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa melalui proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025. Aturan ini dirancang agar penyelesaian perkara cukai dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.
Bea Cukai Buka Jalur Damai Perkara Cukai, Tak Semua Kasus Masuk Pidana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa melalui proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025. Aturan ini dirancang agar penyelesaian perkara cukai dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.
TAG: