KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini media sosial X dihebohkan dengan informasi terkait importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar. Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Bea Cukai Buka Suara Soal Pungut Biaya Masuk Peti Jenazah 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini media sosial X dihebohkan dengan informasi terkait importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar. Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.